TONDANO—Berdasarkan hasil verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa, enam Partai Politik (Parpol) di dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sementara delapan Parpol lainnya telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Tinangon mengatakan, Parpol di Minahasa yang BMS, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Beringin Karya (Berkarya).
Sedangkan Parpol yang MS di Minahasa, lanjutnya, ada delapan. Parpol itu yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Demokrat, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Golongan Karya (Golkar), Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Ini adalah keputusan Pleno KPU usai verifikasi faktual,” jelas Tinangon.
Di tambahkan Tinangon bagi Parpol yang belum memenuhi syarat masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan selama tiga hari. Perbaikan dimulai 03 Februari sampai 06 Februari 2018 akan diverifikasi lagi. “Poin-poin penilaian dalam verifikasi yakni keberadaan sekretariat, keterwakilan 30 persen perempuan, keabsahan kepengurusan serta keanggotaan secara sampel,” kata Tinangon.
Tinangon juga memastikan jika proses verifikasi faktual oleh KPU telah sesuai prosedur dan aturan. Terlebih berdasar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu 2019. Dan hasil verifikasi ini telah diserahkan oleh KPU Minahasa kepada seluruh Parpol di Minahasa.(QLY)
Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Tinangon mengatakan, Parpol di Minahasa yang BMS, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Beringin Karya (Berkarya).
Sedangkan Parpol yang MS di Minahasa, lanjutnya, ada delapan. Parpol itu yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Demokrat, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Golongan Karya (Golkar), Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Ini adalah keputusan Pleno KPU usai verifikasi faktual,” jelas Tinangon.
Di tambahkan Tinangon bagi Parpol yang belum memenuhi syarat masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan selama tiga hari. Perbaikan dimulai 03 Februari sampai 06 Februari 2018 akan diverifikasi lagi. “Poin-poin penilaian dalam verifikasi yakni keberadaan sekretariat, keterwakilan 30 persen perempuan, keabsahan kepengurusan serta keanggotaan secara sampel,” kata Tinangon.
Tinangon juga memastikan jika proses verifikasi faktual oleh KPU telah sesuai prosedur dan aturan. Terlebih berdasar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu 2019. Dan hasil verifikasi ini telah diserahkan oleh KPU Minahasa kepada seluruh Parpol di Minahasa.(QLY)
COMMENTS