TONDANO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa pada Senin (05/02/2018), menetapkan tiga sasaran strategis dan sebelas indikator kinerja utama yang akan ditargetkan sepanjang tahun 2018. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kinerja yang dilakukan seluruh komisioner dan sekretariat KPU Minahasa.
Menurut Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon, acuannya berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) tahun 2018 yang telah disusun pihak KPU. "Jadi penandatanganan perjanjian kinerja ini sifatnya bukan formalitas saja, tapi akan dijadikan acuan kerja tahun 2018 untuk mencapai target sebagaimana yang tertuang dalam indikator kinerja utama," papar Tinangon, didampingi empat komisioner lainnya yakni, Kristoforus Ngantung, Wiesje Wilar, Lord Malonda dan Decky Paseki serta sekretaris KPU Meidy Malonda.
Lebih lanjut, Tinangon mengatakan, perjanjian ini merupakan komitmen dari seluruh jajaran KPU Minahasa. "Jadi saat kita menandatangani berarti kita punya hutang untuk mewujudkan komitmen itu. Intinya ini dilakukan untuk memacu kinerja dan komitmen kita untuk mewujudkan suksesnya tahapan dan penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019," ujarnya.
Tinangon menambahkan, 3 sasaran strategis dan 11 indikator kinerja utama yang tertuang dalam perjanjian kinerja tersebut Salah satunya partisipasi pemilih di Pilkada Minahasa minimal 85 persen."Target itu adalah salah satu dari sejumlah indikator kinerja utama KPU Minahasa di tahun 2018 ini. Untuk mewujudkan target partisipasi pemilih 85 persen itu maka kita akan mengoptimalkan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Tapi yang paling penting dibutuhkan komitmen kerja baik dari komisioner maupun sekretariat yang ada," ungkap Tinangon.
Target tersebut menurutnya, juga dilakukan untuk menunjang program nasional sebagaimana yang ditargetkan KPU RI yaitu minimal 77,5 persen partisipasi pemilih di Pilkada serentak tahun 2018. "Target ini tentu bisa tercapai dengan kerja keras dan usaha bersama, baik dari KPU sebagai penyelenggara, tapi juga dari stakeholder terkait," ujarnya.
Selain partisipasi pemilih, KPU Minahasa juga menargetkan 100 persen untuk persentase seluruh tahapan, baik Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019, sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. "Kalau di lembaga lain mungkin tak masalah, tapi bagi KPU haram hukumnya untuk melewati tahapan penyelenggaraan. Sebab kalau bukan sanksi pelanggaran kode etik juga bisa menjurus ke pidana. Makanya setiap tahapan diupayakan tepat waktu dan sesuai aturan perundang-undangan," pungkasnya.(QLY)
Menurut Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon, acuannya berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) tahun 2018 yang telah disusun pihak KPU. "Jadi penandatanganan perjanjian kinerja ini sifatnya bukan formalitas saja, tapi akan dijadikan acuan kerja tahun 2018 untuk mencapai target sebagaimana yang tertuang dalam indikator kinerja utama," papar Tinangon, didampingi empat komisioner lainnya yakni, Kristoforus Ngantung, Wiesje Wilar, Lord Malonda dan Decky Paseki serta sekretaris KPU Meidy Malonda.
Lebih lanjut, Tinangon mengatakan, perjanjian ini merupakan komitmen dari seluruh jajaran KPU Minahasa. "Jadi saat kita menandatangani berarti kita punya hutang untuk mewujudkan komitmen itu. Intinya ini dilakukan untuk memacu kinerja dan komitmen kita untuk mewujudkan suksesnya tahapan dan penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019," ujarnya.
Tinangon menambahkan, 3 sasaran strategis dan 11 indikator kinerja utama yang tertuang dalam perjanjian kinerja tersebut Salah satunya partisipasi pemilih di Pilkada Minahasa minimal 85 persen."Target itu adalah salah satu dari sejumlah indikator kinerja utama KPU Minahasa di tahun 2018 ini. Untuk mewujudkan target partisipasi pemilih 85 persen itu maka kita akan mengoptimalkan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Tapi yang paling penting dibutuhkan komitmen kerja baik dari komisioner maupun sekretariat yang ada," ungkap Tinangon.
Target tersebut menurutnya, juga dilakukan untuk menunjang program nasional sebagaimana yang ditargetkan KPU RI yaitu minimal 77,5 persen partisipasi pemilih di Pilkada serentak tahun 2018. "Target ini tentu bisa tercapai dengan kerja keras dan usaha bersama, baik dari KPU sebagai penyelenggara, tapi juga dari stakeholder terkait," ujarnya.
Selain partisipasi pemilih, KPU Minahasa juga menargetkan 100 persen untuk persentase seluruh tahapan, baik Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019, sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. "Kalau di lembaga lain mungkin tak masalah, tapi bagi KPU haram hukumnya untuk melewati tahapan penyelenggaraan. Sebab kalau bukan sanksi pelanggaran kode etik juga bisa menjurus ke pidana. Makanya setiap tahapan diupayakan tepat waktu dan sesuai aturan perundang-undangan," pungkasnya.(QLY)
COMMENTS