Tondano-Jelang pesta Pilkada Minahasa 2018 ini, persiapan bahkan kebijakan-kebijakan baru terus bermunculan demi penyelenggaraan yang aman dan lancar. Salah satu yang menjadi sorotan adalah peran aparat desa, diantaranya para Hukum Tua (Kumtua), yang mendapat warning untuk tidak terlibat secara langsung dengan pasangan calon.
Asisten I Pemkab Minahasa DR Denny Mangala MSi membeberkan perihal kebijakan baru mengenai aturan dan batasan bagi Kumtua atau kepala desa, serta perangkat desa menjelang tahapan kampanye Pilkada. 'Kita memang sudah banyak mendengar soal edaran Mendagri mengenai aturan untuk ASN dalam mengikuti tahapan-tahapan Pilkda beserta sanksinya. Tapi, sama sekali belum ada yang ditujukan untuk Hukum Tua dan perangkat desa, maka pihak Pemkab Minahasa sudah menggelar pembicaraan dengan KPU Minahasa dan Panwas untuk menyikapi hal ini, karena sudah banyak hukum tua dan perangkat desa yang bertanya-tanya," kata Mangala.
Selanjutnya, Mangala membeberkan perihal kebijakan-kebijakan baru untuk Kumtua dan perangkat desa, yang akan diterapkan pada Pilkada Minahasa ini. "Terkait hal ini, memang sudah dibicarakan dan sudah ada solusinya. Jadi untuk Kumtua dan perangkat desa, posisinya terutama dalam acara suka duka. Biasanyakan calon hadir, apakah mereka tidak bisa duduk dengan mereka? Silahkan saja, tetapi todak boleh foto selfie dengan calon yang jadi, kalau orang yang mengambil gambar tidak masalah asalkan tidak Kumtua atau aparat desa," terang Mangala. "Selain itu saat kampanye esa, Kumtua dan perangkat desa, tidak diperbolehkan memasuki wilayah kampanye, silahkan memantau keamanan di sekitaran area kampanye, dengan catatan harus menggunakan pakaian dinas agar memang dia bertugas sebagai Kumtua," tuturnya, sembari mengatakan perihal harus adanya sikap netral dari setiap Kumtua dan perangkat desa.
Selanjutnya Mengala menambahkan, bahwa apabila Kumtua dan perangkat desa terbukti melanggar aturan, maka ada sanksi yang sudah diatur oleh Undang-undang. "Jadi jika ada Kumtua dan perangkat desa terbukti melanggar aturan yang ada, sanksinya ada dalam Undang-Undnag nomor 10, yaitu pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan. Dan jika yang bersangkutan sudah dipidana, maka sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk menjabat sebagai hukum tua," tegasnya. ungkap Mangala sembari menambahkan hal ini akan disosialisasikan pada pertemuan bersama para Kumtua dan aparat desa, Senin (26-02-2018) awal pekan depan ini.(mrk)
Asisten I Pemkab Minahasa DR Denny Mangala MSi membeberkan perihal kebijakan baru mengenai aturan dan batasan bagi Kumtua atau kepala desa, serta perangkat desa menjelang tahapan kampanye Pilkada. 'Kita memang sudah banyak mendengar soal edaran Mendagri mengenai aturan untuk ASN dalam mengikuti tahapan-tahapan Pilkda beserta sanksinya. Tapi, sama sekali belum ada yang ditujukan untuk Hukum Tua dan perangkat desa, maka pihak Pemkab Minahasa sudah menggelar pembicaraan dengan KPU Minahasa dan Panwas untuk menyikapi hal ini, karena sudah banyak hukum tua dan perangkat desa yang bertanya-tanya," kata Mangala.
Selanjutnya, Mangala membeberkan perihal kebijakan-kebijakan baru untuk Kumtua dan perangkat desa, yang akan diterapkan pada Pilkada Minahasa ini. "Terkait hal ini, memang sudah dibicarakan dan sudah ada solusinya. Jadi untuk Kumtua dan perangkat desa, posisinya terutama dalam acara suka duka. Biasanyakan calon hadir, apakah mereka tidak bisa duduk dengan mereka? Silahkan saja, tetapi todak boleh foto selfie dengan calon yang jadi, kalau orang yang mengambil gambar tidak masalah asalkan tidak Kumtua atau aparat desa," terang Mangala. "Selain itu saat kampanye esa, Kumtua dan perangkat desa, tidak diperbolehkan memasuki wilayah kampanye, silahkan memantau keamanan di sekitaran area kampanye, dengan catatan harus menggunakan pakaian dinas agar memang dia bertugas sebagai Kumtua," tuturnya, sembari mengatakan perihal harus adanya sikap netral dari setiap Kumtua dan perangkat desa.
Selanjutnya Mengala menambahkan, bahwa apabila Kumtua dan perangkat desa terbukti melanggar aturan, maka ada sanksi yang sudah diatur oleh Undang-undang. "Jadi jika ada Kumtua dan perangkat desa terbukti melanggar aturan yang ada, sanksinya ada dalam Undang-Undnag nomor 10, yaitu pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan. Dan jika yang bersangkutan sudah dipidana, maka sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk menjabat sebagai hukum tua," tegasnya. ungkap Mangala sembari menambahkan hal ini akan disosialisasikan pada pertemuan bersama para Kumtua dan aparat desa, Senin (26-02-2018) awal pekan depan ini.(mrk)
COMMENTS