Minahasa-Warning keras ditegaskan Waki Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara Drs Steven OE Kandouw pada parao aparat desa di Kabupaten Minahasa, untuk tidak menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tidak sesuai aturan. "Hati-hati penyalahgunaan ADD, karena dampaknya akan bermasalah hukum," ujar Wagub Kandouw usai membuka sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Desa tahun 2018 yang berlangsung di gedung olahraga Tondano, Senin (26/02/2018).
Wagub Kandouw mengatakan, bukan sedikit aparat desa terjerat hukum, hanya karena penyalahgunaan ADD, bahkan salah dalam pengelolaan administrasi. "Saya berharap, aparat desa di Minahasa mampu bekerja maksimal dan harus berintegritas sesuai tugas dan tanggungjawabnya dalam membangun desa," tegas mantan personil DPRD Sulut dari Dapil Minahasa tiga periode ini.
Dia pun mengingatkan, ada anggaran desa kurang lebih Rp277 miliar bagi pemerintah desa di Minahasa. Agar supaya pengelolaan dana desa itu sendiri, mampu dipertanggungjawabkan secara baik dan benar. "Jangan sampai terkena operasi tangkap tangan baik dari pihak KPK, maupun tim Saber Pungli, juga aparat hukum lainnya, karena akibatnya merugikan diri sendiri, juga keluarga maupun masyarakat. Dari data KPK, 80 persen penyalahgunaan ADD adalah dari laporan masyarakat, 10 persen laporan LSM sedangkan 10 persen secara langsung," ujarnya.
Dia mengatakan, bekerja secara baik, karena tidak menutup kemungkinan dari hasil yang dicapai namun disisi lain ada pihak iri atas kesuksesan, begitu juga ada yang dengki.
"Hal itu banyak ditemui, terutama dari orang-orang di dalam. Jadi hati-hati penyelewengan dana desa karena banyak warga yang memantau hal tersebut," kata Wagub Kandouw.
Kesempatam itu, Wagub Kandouw membuka secara langsung sosialisasi pengadaan barang dan jasa di desa tahun 2018.
Hadir dalam pula dalam sosialisasi ini,Kepala Dinas PMD Pemprov Drs. Royke Mewoh DEA, Sekretaris Kabupaten Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi, Asisten Pemerintahan dan Kesra DR Denny Mangala MSi, Narasumber Feleps Wuisan ST, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Minahasa Drs Oswald Kanter, Jajaran Pemerintah Minahasa, camat, lurah, Kumtua se-Kab. Minahasa.(mrk)
Wagub Kandouw mengatakan, bukan sedikit aparat desa terjerat hukum, hanya karena penyalahgunaan ADD, bahkan salah dalam pengelolaan administrasi. "Saya berharap, aparat desa di Minahasa mampu bekerja maksimal dan harus berintegritas sesuai tugas dan tanggungjawabnya dalam membangun desa," tegas mantan personil DPRD Sulut dari Dapil Minahasa tiga periode ini.
Dia pun mengingatkan, ada anggaran desa kurang lebih Rp277 miliar bagi pemerintah desa di Minahasa. Agar supaya pengelolaan dana desa itu sendiri, mampu dipertanggungjawabkan secara baik dan benar. "Jangan sampai terkena operasi tangkap tangan baik dari pihak KPK, maupun tim Saber Pungli, juga aparat hukum lainnya, karena akibatnya merugikan diri sendiri, juga keluarga maupun masyarakat. Dari data KPK, 80 persen penyalahgunaan ADD adalah dari laporan masyarakat, 10 persen laporan LSM sedangkan 10 persen secara langsung," ujarnya.
Dia mengatakan, bekerja secara baik, karena tidak menutup kemungkinan dari hasil yang dicapai namun disisi lain ada pihak iri atas kesuksesan, begitu juga ada yang dengki.
"Hal itu banyak ditemui, terutama dari orang-orang di dalam. Jadi hati-hati penyelewengan dana desa karena banyak warga yang memantau hal tersebut," kata Wagub Kandouw.
Kesempatam itu, Wagub Kandouw membuka secara langsung sosialisasi pengadaan barang dan jasa di desa tahun 2018.
Hadir dalam pula dalam sosialisasi ini,Kepala Dinas PMD Pemprov Drs. Royke Mewoh DEA, Sekretaris Kabupaten Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi, Asisten Pemerintahan dan Kesra DR Denny Mangala MSi, Narasumber Feleps Wuisan ST, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Minahasa Drs Oswald Kanter, Jajaran Pemerintah Minahasa, camat, lurah, Kumtua se-Kab. Minahasa.(mrk)
COMMENTS