Ratahan-Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH (JS) bersama Wakil Bupati Jocke Legi bersama pejabat Pemkab lainnya, mengikuti Bimbingan Tehnis Pemotongan Pajak dan Bimtek Pembuatan Formulir 1721-A2 oleh KPP Pratama Kotamobagu di Ruang Rapat Kantor BKD Mitra, Selasa (19/03/2019).
Sambutan Bupati James Sumendap menekankan satu, bahwa karena ini berkaitan dengan kolerasi laporan pajak.
“Maka pada kita semua agar kiranya meminta asistensi dalam pelaporan pajak agar semua bisa menguasai dan dapat melaporkan dengan benar,” tegas Bupati JS.
Suasana pelaksanaan Bimbingan Tehnis Pemotongan Pajak dan Bimtek Pembuatan Formulir 1721-A2 oleh KPP Pratama Kotamobagu di Ruang Rapat Kantor BKD Mitra, Selasa (19/03/2019).
Lanjutnya, laporan pajak ini berbanding lurus dengan LHKPN khusus bagi pejabat dan harus berjalan bersama-sama, sebab bila salah melaporkan pajak maka akan mempenfaruhi LHKPN hal ini penting dan harus diperhatian.
“Pelaporan pajak harus dilaporkan secara benar agar tidak bermasalah dan menyulitkan lagi di kemudian hari,” jelasnya.
“Seluruh ASN di Pemkab Mitra wajib melaporkan pajak sampai batas waktu yang telah ditetapkan. Dan ASN Mitra harus taat pajak,” jelas Bupati JS yang mewarning para pejabat untuk menyelesaikan laporan pajak dan LHKPN sampai tanggal 25 Maret.
“Apabila tanggal 26 Maret, setelah dicek belum maka saya akan mencopot pejabat tersebut. Dan hal ini clear, jadi barang siapa yang tidak melaporkan sampai tanggal 25 Maret mulai dari Sekda, asisten, pejabat eselon II dan III dicopot dari jabatannya,” tegas Bupati JS yang menyampaikan terima kasih pada KPP Pratama Kotamobagu yang telah melaksanakan Bintek sampai hari Jumat pekan ini akan memberikan asistensi terkait pelaporan pajak ini.
Kepala KPP Pratama Kotamobagu Denny Tri Strianto memberikan apresiasi kepada Bupati James Sumendap yang secara serius memperhatikan terkait pelaporan pajak.
“Beliau telah menunjukkan contoh yang baik dan benar terhadap jajarannya, terkait manfaat dan kewajiban pelaporan pajak. Mudah mudahan hal ini diikuti dan dipatuhi jajaran Pemkab Mitra,” ungkap Strianto.(mrk)
Sambutan Bupati James Sumendap menekankan satu, bahwa karena ini berkaitan dengan kolerasi laporan pajak.
“Maka pada kita semua agar kiranya meminta asistensi dalam pelaporan pajak agar semua bisa menguasai dan dapat melaporkan dengan benar,” tegas Bupati JS.
Suasana pelaksanaan Bimbingan Tehnis Pemotongan Pajak dan Bimtek Pembuatan Formulir 1721-A2 oleh KPP Pratama Kotamobagu di Ruang Rapat Kantor BKD Mitra, Selasa (19/03/2019).
Lanjutnya, laporan pajak ini berbanding lurus dengan LHKPN khusus bagi pejabat dan harus berjalan bersama-sama, sebab bila salah melaporkan pajak maka akan mempenfaruhi LHKPN hal ini penting dan harus diperhatian.
“Pelaporan pajak harus dilaporkan secara benar agar tidak bermasalah dan menyulitkan lagi di kemudian hari,” jelasnya.
“Seluruh ASN di Pemkab Mitra wajib melaporkan pajak sampai batas waktu yang telah ditetapkan. Dan ASN Mitra harus taat pajak,” jelas Bupati JS yang mewarning para pejabat untuk menyelesaikan laporan pajak dan LHKPN sampai tanggal 25 Maret.
“Apabila tanggal 26 Maret, setelah dicek belum maka saya akan mencopot pejabat tersebut. Dan hal ini clear, jadi barang siapa yang tidak melaporkan sampai tanggal 25 Maret mulai dari Sekda, asisten, pejabat eselon II dan III dicopot dari jabatannya,” tegas Bupati JS yang menyampaikan terima kasih pada KPP Pratama Kotamobagu yang telah melaksanakan Bintek sampai hari Jumat pekan ini akan memberikan asistensi terkait pelaporan pajak ini.
Kepala KPP Pratama Kotamobagu Denny Tri Strianto memberikan apresiasi kepada Bupati James Sumendap yang secara serius memperhatikan terkait pelaporan pajak.
“Beliau telah menunjukkan contoh yang baik dan benar terhadap jajarannya, terkait manfaat dan kewajiban pelaporan pajak. Mudah mudahan hal ini diikuti dan dipatuhi jajaran Pemkab Mitra,” ungkap Strianto.(mrk)
COMMENTS