Ratahan-Gebrakan dalam reformasi birokrasi dan administrasi kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) di bawah pimpinan Bupati James Sumendap SH (JS).
Kali ini resmi diberlakukan aplikasi kinerja berbasis elektronik atau e-kinerja di Lingkup Pemkab, dengan pencanangan bersamaan dengan apel perdana awal bulan seluruh ASN di Lapangan Kantor Bupati, Senin (01/04).
"Terhitung mulai hari ini, kinerja ASN akan terpantau dan terukur secara sistematis dengan aplikasi e-kinerja, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing ASN," terang Sekda Mitra Drs Robby Ngongoloy ME MSi, usai memimpin apel.
Jajaran ASN Pemkab Mitra secara simbolis memulai pemberlakuan e-kinerja saat Apel perdana awal bulan, Senin (01/04).
Sekda Ngongoloy mengatakan, kebijakan ini adalah pembuktian Pemkab Mitra terkait upaya meningkatkan profesionalitas ASN dalam memainkan instrumen sebagai pelayan publik, yang berorientasi pada upaya menciptakan sistem pelayanan pemerintahan yang berkualitas, akurat, transparan dan akuntabel.
"Ini bagian dari implementasi visi dan misi pa bupati dan pak wakil bupati. Salah satu misi Pemkab Mitra adalah sukses pemerintahan, termasuk di dalamnya menciptakan birokrasi yang handal melalui peningkatan sumber daya aparatur dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara," tutupnya.
Sedangkan Kabag Humas dan Protokol Franky Wowor SSos menambahkan bahwa melalui aplikasi e-kinerja otomatis aktivitas birokrasi akan bergerak secara terstruktur, masiv dan sistematis sehingga dengan sendirinya pola pelayanan terhadap publik sebagai objek layanan utama, akan terlaksana sebagaimana mestinya.
Lanjutnya, aplikasi e-kinerja tentunya berdampak signifikan terhadap sistem tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan, dengan poin minimal yang harus dicapai ASN sebagaimana tuntutan aplikasi ini adalah 6000 setiap bulannya atau minimal 300 poin setiap hari.
"Pembayaran tambahan penghasilan ASN dihitung berdasarkan perolehan poin. Yang pasti jika capaiannya tidak maksimal, maka pembayaran tunjangan kinerjanya tidak 100 persen," ujar sosok yang juga Plt Kadis Sosial Pemkab Mitra itu.
Adapun Kabupaten Mitra sendiri menjadi daerah pertama di Sulut yang menerapkan sistem e-kinerja yang berlaku di seluruh SKPD. "Memang ada beberapa daerah di Sulut yang sudah menerapkan ini. Tapi baru beberapa SKPD saja. Sedangkan Kabupaten Mitra e-kinerja ini berlaku di seluruh SKPD,” pungkas sosok yang akrab disapa Awo itu.(mrk)
Kali ini resmi diberlakukan aplikasi kinerja berbasis elektronik atau e-kinerja di Lingkup Pemkab, dengan pencanangan bersamaan dengan apel perdana awal bulan seluruh ASN di Lapangan Kantor Bupati, Senin (01/04).
"Terhitung mulai hari ini, kinerja ASN akan terpantau dan terukur secara sistematis dengan aplikasi e-kinerja, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing ASN," terang Sekda Mitra Drs Robby Ngongoloy ME MSi, usai memimpin apel.
Jajaran ASN Pemkab Mitra secara simbolis memulai pemberlakuan e-kinerja saat Apel perdana awal bulan, Senin (01/04).
Sekda Ngongoloy mengatakan, kebijakan ini adalah pembuktian Pemkab Mitra terkait upaya meningkatkan profesionalitas ASN dalam memainkan instrumen sebagai pelayan publik, yang berorientasi pada upaya menciptakan sistem pelayanan pemerintahan yang berkualitas, akurat, transparan dan akuntabel.
"Ini bagian dari implementasi visi dan misi pa bupati dan pak wakil bupati. Salah satu misi Pemkab Mitra adalah sukses pemerintahan, termasuk di dalamnya menciptakan birokrasi yang handal melalui peningkatan sumber daya aparatur dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara," tutupnya.
Sedangkan Kabag Humas dan Protokol Franky Wowor SSos menambahkan bahwa melalui aplikasi e-kinerja otomatis aktivitas birokrasi akan bergerak secara terstruktur, masiv dan sistematis sehingga dengan sendirinya pola pelayanan terhadap publik sebagai objek layanan utama, akan terlaksana sebagaimana mestinya.
Lanjutnya, aplikasi e-kinerja tentunya berdampak signifikan terhadap sistem tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan, dengan poin minimal yang harus dicapai ASN sebagaimana tuntutan aplikasi ini adalah 6000 setiap bulannya atau minimal 300 poin setiap hari.
"Pembayaran tambahan penghasilan ASN dihitung berdasarkan perolehan poin. Yang pasti jika capaiannya tidak maksimal, maka pembayaran tunjangan kinerjanya tidak 100 persen," ujar sosok yang juga Plt Kadis Sosial Pemkab Mitra itu.
Adapun Kabupaten Mitra sendiri menjadi daerah pertama di Sulut yang menerapkan sistem e-kinerja yang berlaku di seluruh SKPD. "Memang ada beberapa daerah di Sulut yang sudah menerapkan ini. Tapi baru beberapa SKPD saja. Sedangkan Kabupaten Mitra e-kinerja ini berlaku di seluruh SKPD,” pungkas sosok yang akrab disapa Awo itu.(mrk)
COMMENTS