Manado-Pertanggungjawaban Gubernur Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE atas pelaksanaan APBD 2020 diterima DPRD Sulut.
Lembaga legislatif itu pun mengesahkan Peraturan daerah (Perda)terkait pertanggungjawaban APBD di Rapat Paripurna, Rabu (30/06/2021).
Gubernur Olly usai Rapat
Paripurna mengungkapkan, terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD sudah membahas pertanggungjawaban APBD 2020 hingga akhirnya ditetapkan sebagai peefa.
"Kita dapat masukan, ke depan APBD harus lebih sempurna lagi," kata eks A
anggota DPR RI ini.
Ia melihat ada catatan DPRD sebagai bahan evaluasi sehingga bisa ditindaklanjuti di tahun -tahun mendatang.
Semisal dana Bantuaan Operasional Siswa masih perlu diperbaiki pengelolaannya.
"Kita harus evaluasi," ujarnya.
Begitu pun dengan penyerapan anggaran masih ada perangkat daerah yang terlambat menyerap.
Olly mengatakan, di tahun 2020 Sulut menghadapi pandemi, hingga saat ini belum diketahui sampai kapan akan berakhir.
Selama pandemi berlangsung sudah 2 kali melakukan refocusing, dampaknya ada target pembangunan belum dicapai
Namun, dampak refocusing memberi dampak yang baik, kasus terpapar Covid 19 di Sulut masih dibawa rata-rata.
Adapun, DPRD Sulut mengesahkan, pertanggungjawaban Gubernur Olly terkait pelaksanaan APBD 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Silangen bersama Gubernur Olly didampingi Wagub Steven Kandouw, meneken dokumen Perda di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sulut, Gedung Cengkih, Manado, Rabu (30/06/2021).
Sebelum mengetuk palu pengesahan, Ketua DPRD mendengar pendapat akhir masing-masing 5 fraksi, yakni PDIP, Nasdem, Golkar, Demokrat dan Nyiur Melambai.
Semua sepakat menerima pertanggungjawaban Gubernur Olly Dondokambey un0tuk ditetapkan menjadi Perda.
Meski menyetujui, DPRD Sulut memberikan 10 catatan untuk ditindaklanjuti Pemerintahan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw.
Amir Liputo, Anggota DPRD Sulut mewakili Badan Anggaran (Banggar) mengungkapkan, sebelum ditetapkan menjadi Perda.n
Sejumlah tahapan pun sudah dilakukan DPRD.
Dimulai dari pelaksanaan Rapat Pimpinan, dan Rapat Badan Musyawarah.
Selanjutnya masuk ke Pembahasan tingkat I, yakni rapat penjelasan Gubernur, Pemandangan Umum Fraksi, dan Jawaban gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi.
Kemudian dilanjutkan Fapat pembahasan antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Tahapan selanjutnya pembahasan tingkat II, terdiri dari penyusunan laporan, BANGGAR memuat hasil pembahasan dan disampaikan pada rapat paripurna.
Adapun, 10 catatan DPRD, yakni Pertama, DPRD Sulut memberikan apresiasi ODSK, di saat pandemi Covid realiasi pendapatan mampu terealisasi 3.6 T, 96 persen
Kedua, APBD 2020 kondisinya cukup berat banyak dinamika salah satunya refocusing namun BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecuakian atas laporan keuangan, sehingga7 kali berturut mendapat Opini WTO.
Ketiga, Opini WTP pada laporan keuangan Pemprov terselip beberapa catatan, yakni Dana BOS perlu perbaikan mekanisme cara pengesahan dan pelaporan bersumber dana BOS, kemudian bekum dilaksanakan rekonsiliasi
Pengelolaan aset tetap, dan pengamanan aset baik bergerak dan tidak masih belum maksimal. Lalu masih terjadi keterlambatan pengerjaan proyek dan kekurangan volume pekerjaan agar bisa me jadi perhatian Pemprov Sulut.
Keempat, program kerja terukur dan pencapaian Opini WTO dapat dipertahankan selanjutnya
Kelima, Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2020 cukup besar, DPRD merekomendasikan agar diperbaiki, diperkuat, tetap pada sasaran dan efisien.
Keenam, mengharapkan secepatnya menyelesaikan masalah aset Pemda,
Ketujuh, terus berinovasi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
Kedelapan, Tenaga Harian Lepas ( THL) yang pembayaran honornya terlambat agar tidak tidak terjadi lagi.(*/ifa)
COMMENTS