Menindaklanjuti DPRD Sulut mengundang keluarga Baginda untuk mengikuti RDP membahas masalah tersebut pada Selasa (4/1/2022) di ruang serbaguna DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Adapun hasil dengar pendapat komisi I dan III DPRD Sulut ini menghasilkan delapan point kesepakatan, hal itu menjadi Keputusan bersama pihak terkait diantaranya ahli waris Keluarga Baginda, Dinas Perkimtan Ptovinsi Sulut, Balai Jalan Nasional Wilayah Sulut, Kaolres kota Manado, Badan Pertanahan Nasional( BPN Provinsi dan Manado)serta Camat Bunaken dan Lurah Molas.
Delapan kesepakatan tersebut disampaikan Pimpinan rapat Wakil Ketua DPRD Sulut, DR Viktor J Mailangkay SH MH
Delapan poin kesepakatan antara lain:
1. DPRD Sulut mengawal dan mendukung sepenuhnya upaya hukum yang ditempuh keluarga baginda terhadap pembuktian kepemilikan tanah yang terletak dilingkungan 4 kelurahan Molas kecamatan bunaken kota manado yang berada disekitar pembangunan jalan boulevard 2.
2. Terhadap kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan boulevard 2 harus dibayar ganti untung kepada yang berhak atas tanah tersebut.
3. Mendukung dan mengawal upaya yang dilakukan keluarga baginda terhadap tanah dan pekuburan agar dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku serta mengikuti proses sesuai hukum agama islam menģenai penataan pekuburan leluhur keluarga Baginda dilokaso lingkungan 4 kecamatan bunaken manado.
4. DPRD Sulut akan melakukan kunjungan ke lokasi pekuburan keluarga Baginda guna melihat secara langsung lokasi tersebut.
5. Melakukan pendekatan persuasif , simpati dan empati dalam proses pembebasan tanah dan penataan lahan pekuburan dilokasi pembangunan jalan boulevard 2 di lìngkungan 4 kelurahan Molas kecamatan bunaken manado.
6. Semua Pihak harus menghormati pekuburan keluarga baginda dilokasi lingkungan 4 kelurahan kecamatan bunaken Molas manado.
7. Semua Pihak termasuk keluarga Baginda mendukung sepenuhnya proses pembangunan jalan boulevard 2 dilokasi lingkungan 4 kelurahan Molas kecamatan bunaken mamado.
8. Keluarga Baginda mendukung sepenuhnya dengan memberi diri untuk bekerja dijalan boulevard 2.
Demikian delapan poin kesepakatan yang menjadi kesimpulan dalam rapat dengar pendapat.
Selanjutnya dalam kesepakatan tersebut, menurut politisi partai NasDem Viktor Mailangkay mengatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam masalah ini harus mentaati.
"Kalau tidak mentaati, ya kembali lagi disini didewan untuk dibicarakan bersama."Ujar Mailangkay politisi NasDem dapil Manado.
Dia mengungkapkan pula kami akan terus mengawal dan memantau hingga tuntas proses penyelesaian makam keluarga Baginda dan ganti untung sebagaimana kesepakatan bersama." Hasil Kesepakatan akan terus dikawal hingga tuntas." Imbaunya.
Sementara itu pihak keluarga Baginda menerima delapan point yang menjadi kesepakatan bersama, meski begitu salah satu ahli waris Asnat Baginda mengungkapkan jika tidak di indahkan oleh pihak-pihak terkait seperti dinas perkimtan dan pìhak terkait lainnya, kami keluarga Baginda akan tempuh jalur hukum.
"Kalau tidak mengindahkan kami keluarga akan menempuh jalur hukum." tandasnya.
Turut Hadir dalam kesempatan itu antara lain: Wakil Ketua DR. Viktor J Mailangkay, Yongky Limen, Amir Liputo, Fabian Kaloh, Agustien Kambey ,Herrol Kaawoan, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait dan jajarannya, Dinas Perkimtan Provinsi Sulut Desmar Laoh dan jajarannya, Balai jalan nasional wilayah sulut, kasatker Jimmy Adinan dan jajarannya Badan Pertanahan Provinsi dan Manado serta Camat Bunaken Boy Pandean dan Ferry Salindeho Lurah Molas. (**/Oby)
COMMENTS