Manado- Aksi mogok para dokter Rumah Sakit (RS) Manembo-Nembo Bitung mendapat perhatian serius anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP).
Protes para pahlawan kesehatan ini dipicu tidak jelasnya soal pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) serta jasa medis yang belum direalisasikan
Aksi mogok tersebut mereka lakukan karena sudah bertahun-tahun, bolak-balik duduk bersama tetapi tidak ada kejelasan sampai saat ini.
“Bulan lalu hanya sekali duduk bersama untuk membahas hak kami, seperti Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Tetapi semuanya hanya janji-janji,” ujar sumber, Sabtu (25/2) dilansir dari Manado post.
Dijelaskannya, seperti TKD dipotong 20 persen. Begitu juga dengan jasa medis belum diberikan. Mereka hanya dihibur dengan janji manis.
“Seperti TKD, selain mengalami pemotongan 20 persen, realisasinya juga sering terlambat. Bayangkan, TKD Desember 2022 belum cair hingga saat ini. Kemudian soal jasa medis kami, sejak Agustus 2022 sampai saat ini tidak ada kejelasan,” akunya kecewa.
Menanggapi permasalahan itu MJP menyebut bahwa memang sudah sejak lama dirinya mendorong Kapala Dinas Kesehatan untuk dievaluasi.
“Diawal tahun 2021, DPRD mendapati persoalan serius dalam pengelolaan dan pelayanan Rumah Sakit Manembo-nembo Bitung. Masalahnya bukan pada Direktur dan tenaga medisnya tetapi ketidakberpihakan Dinas Kesehatan dalam menjamin pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,” Kata MJP, Senin (27/02) diruang kerjanya.
MJP memberikan contoh, terkait persoalan politik anggaran dari Dinas Kesehatan Provinsi yang tidak berpihak sehingga mengakibatkan pelayanan Rumah Sakit kepada para pasien mulai terganggu.
“Di tahun 2021 saja sempat diberi peringatan bahkan pencantuman black list dari para distributor obat dan BHP oleh karena penyelesaian hutang yang tertunda, masalah lainnya seperti kehabisan beberapa obat dan BHP yang merugikan pasien dan APD yang menyulitkan bekerja sesuai protokol serta terkait kesejahteraan tenaga medis yang kurang mendapatkan perhatian,” kata MJP.
Wakil ketua Bapemperda itu pun menuturkan bahwa sumber masalahnya terletak pada kepemimpinan Kadis Jesehatan.
“Kepala Dinas kesehatan gagal dalam menjalankan tugas dan amanat konstitusi untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Beliau abai memanifestasikan Pasal 28 H dan Pasal 34 dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,” Jelas Aleg Dapil Bitung-Minut itu.
Namun MJP juga mengingatkan kepada para Dokter di Rumah Sakit Manembo-Nembo Bitung agar tidak bereaksi berlebihan dalam menyikapi persoalan internal Rumah Sakit.
“Saya harap para dokter yang mogok kerja untuk segera kembali melayani pasien. Ingat jangan sampai terjadi penghianatan terhadap sumpah profesi dokter. Profesi dokter dan tenaga kesehatan lainnya merupakan profesi yang mulia. Dokter tidak boleh mogok melayani para pasien. Tidak ada alasan untuk tidak melayani masyarakat,” ujar MJP mengingatkan. (***)
COMMENTS