Manado-Pembelian lahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seluas 25.000 M2 di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane Barat oleh Pemkab Talaud
pada tahun 2022 tercium bau korupsi karena terjadi Mark up.
Diduga dalam kasus tersebut penyidik Kejaksaan Sulut diduga masuk angin. Karena dengan cepat memutuskan tidak ditemukan pelanggaran.
Padahal pembelian lahan tersebut sesuai informasi tidak sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kemudian penetapan harga pembelian diduga tidak melalui Appraisal sebagai penafsir harga tanah.
Hal ini mendapatkan sorotan dari warga Kabupaten Talaud. Bahkan mereka meminta Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sulut untuk memproses kasus tersebut. Jangan dibiarkan.
Terpisah, Kasipenkum Kejari Sulut Theodorus Rumampuk mengatakan kasus tersebut sementara proses penyelidikan.
"Penyelidikan kasus pembelian lahan SPBU di Kabupaten Talaud awal tahun ini," katanya.
Namun Theodorus menegaskan, penanganan perkara tersebut telah ditutup oleh tim penyelidik. Karena tak ditemukan pelanggaran.
"Setelah dilakukan penyelidikan, menurut tim penyidik itu tidak cukup bukti. Jadi ditutup kasusnya," katanya.
Informasi diperoleh, pekan lalu Kejati Sulut melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan pemilik lahan RK atau Kululu.
Diketahui RK adalah salah satu petinggi Partai Demokrat di Provinsi Sulut yang menjabat sebagai wakil ketua.
RK diperiksa terkait harga pembelian lahan seluas 25.000 M2 yang diduga terjadi Mark up harga per meternya.
Dari dokumen pergeseran belanja sub kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemkab Talaud tahun anggaran tahun 2022 yang diperoleh, pada lajur anggaran sebelum pergeseran belanja modal tanah untuk pembangunan industri depok minyak spesifikasinya 20.000 M2 dengan anggaran Rp 65.000 per meter. Dana yang direncanakan Rp 1.300.000.000.
Namun pada lajur setelah pergeseran anggaran belanja modal tanah untuk pembangunan industri pembangunan Depok minyak spesifiknya naik menjadi 25.000 M2 dan mengalami kenaikan harga Rp 200.000 per meternya. Sehingga anggaran yang digelontorkan membengkak menjadi Rp 5.000.000.000.
Pemkab Talaud membayar tanah milik RK dengan nilai Rp 5.000.000.000. Nilai diduga terjadi penggelembungan harga atau Mark up. Memiliki potensi korupsi yang kuat karena memperkaya pihak ketiga dengan harga tidak sesuai dengan NJOP.
Karena dari informasi yang didapat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di lokasi tersebut hanya Rp 60.000-65.000 per meter.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun Pemkab Talaud awalnya melakukan pembelian lahan yang peruntukkannya sebagai Terminal BBM mini di Kepulauan Talaud yang lokasinya berada di samping Bandara Melonguane.
Dari dokumen nota kesepahaman atau MoU antara PT Pertamina dengan Pemerintah Kabupaten Talaud Nomor: SP-0371/R0000/202-50 dan Nomor: 81/MoU/2020 tentang pengembangan Terminal BBM mini di Kabupaten Talaud yang ditandatangani Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Mulyono dengan Bupati Kabupaten Talaud dr Elly Englebert Lasut pada Jumat (13/11/2020) di Jakarta, menurut sumber resmi. Perencanaan awal akan dibangun terminal BBM mini di Talaud.
Tapi, Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud dr Elly Englebert Lasut melalui Surat Keputusan Bupati Nomor: 147 tahun 2022 tanggal 18 April 2022 tentang penetapan lokasi pembangunan infrastruktur BBM di Kabupaten Kepulauan Talaud berupa stasiun pengisian Bahar bakar umum (SPBU) seluas 25.000 M2, di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud. Dengan menetapkan dan memutuskan untuk membangun SPBU seluas 25.000 M2.
Menurut sumber lokasi yang ditetapkan Bupati Talaud berbeda dengan lokasi yang direncanakan sebelumnya dengan PT Pertamina untuk membangun terminal BBM Mini.(*/ifa)
COMMENTS