Saat kita menonton televisi, membaca berita di media .online pada proses pemeriksaan di Kepolisian, Penyerahan di Kejaksanaan Negeri serta persidangan Pengadilan Negeri tindak pidana yang dilakukan Anak masih dibawah umur baik itu di media online atau media cetak pasti ada seorang Pembimbing Kemasyarakatan yang mendampingi yang masih dibawah umur mulai dari proses pemeriksaan di kepolisian,pendampingan penyerahan di Kejaksaan Negeri sampai pada proses persidangan di Pengadilan Negeri.
Nah. Sebagaimana Undang-undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada pasal 23 ayat 1 yang berbunyi
- Dalam setiap pemeriksaan,Anak wajib diberi bantuan hokum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku “,
Adapun Peran Pembimbing Kemasyarakatan pada anak yang berhadapan dengan hokum . diantaranya :
1. Pendampingan Pemeriksaan awal dikepolisian
2. Pendampingan Penyerahan ke Kejaksaan
3. Pendaampingan di Sidang
4. Jelaskan Tahapan intergrasi
1. Pendampingan pemeriksaan awal di tingkat Kepolisian
Adapun pada pendampingan pemeriksaan awal di kepolisian sebagaimana diatur pasal 23 ayat 1 UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Sebelum dilakukan pemeriksaan awal, pihak penyidik wajib meminta pertimbangan/saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana laporkan atau diadukan. Proses pemeriksaan awal ini pihak kepenyidik,menghadirikan orang tua dan penasehat Hukum .
Diketahui, Tugas utama Pembimbing Kemasyarakatan adalah untuk memastikan bahwa masih dibawah umur dengan memeriksa kelengkapan Administrasi, seperti Akte Kelahiran,Kartu Keluarga dan Surat keterangan masih sekolah. dan yang paling penting laporan polisi mengenai pasal-pasal yang dikenakan kepada sehingga hak-hak sebagai anak yang perlu mendapat perlindungan sudah sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
2. Pendampingan Penyerahan kepihak kejaksaan Negeri.
Setelah selesai pemeriksaan awal di kepolisian,Anak yang berkonflik dengan hukum diserahkan ke kejaksaan Negeri setelah masa penahanan di kepolisian 7 hari berakhir. Pelimpahan perkara oleh pihak kepolisian ke jaksaan, Pembimbing Kemasyarakatan mendampingi Anak yang berkonflik dengan hukum. Dalam proses pendampingan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan menandatangi berita acara pendampingan.
3. Pendampingan Sidang di Pengadilan Negeri
Sebagaimana diatur pada pasal 57 ayat 1,2 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana tahap ini Pembimbing Kemasyarakatan hadir disidang Pengadilan Negeri untuk membacakan Laporan Penelitian Kemasyarakatan.Laporan tersebut memuat data diri Anak,keluarga,pendidikan dan kehidupan sosial,Latar belakang tindak pidana yang dilakukannya dan paling pokok pada laporan penelitian kemasyarakatan adalah rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan. Rekomendasi ini yang menjadi bahan peertimbangan Hakim apakah Anak yang berkonflik dengan hukum dipidana pokok berupa pidana penjara atau pidana bukan pidana penjara sebagaimana diatur pada pasal 71 ayat 1 Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilana Pidana. Hakim wajib pertimbangan Laporan Penelitian Kemasyarakatan apabila tidak dipertimbangkan,putusan batal demi hokum sebagaimana diatur pada pasal 60 Undang-undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam tindak pidana yang dilakukan Anak yang berkonflik dengan hukum yang Viral diputus oleh Pengadilan Negeri dengan pidana penjara oleh pakar hukum pidana anak Bapak Ahmad Sofian pada diskusi di acara Kopi Joni yang dipandu oleh Penasehat Hukum terkenal Bapak Hotman Paris. Pada diskusi tersebut oleh Bapak Ahmad Sofian mengatakan “ bahwa seharusnya hakim mempertimbangkan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing kemasyarakatan tentang aspek social,psikologi,mental dan bahkan aspek masa depan”.
Selanjutnya, Apakah peran Pembimbing Kemasyarakatan terhadap pendampingan Anak yang berhukum lainnya berakhir sampai di tingkat pendadilan Negeri?
Jawabannya adalah, Pendampingan Anak berkonflik dengan hukum masih berlanjut sampai pada proses pemidanaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak berupa Tahap pembinaan dalam,tahap Asimilasi dan Integrasi berupa Pembinaan Luar lembaga (Pembebasan bersyarat/Cuti Bersyarat dan Cuti Mengunjungi keluarga dan peran lainya yang diatur sesuai Peraturan yang berlaku.
Melalui artikel ini tentunya diharapkan masyarakat dapat mengetahui begitu besar peran Pembimbing Kemasyarakatan terhadap Anak khususnya Anak yang berkonflik dengan Hukum . Mulai tahap Post Adjudikasi,Adjudikasi dan Past Adjudikasi. Apa yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan terhadap Anak yang berkonflik dengan Hukum lainnya tidak lain untuk kepentingan terbaik bagi Anak. Bahwa Anak yang berkonflik dengan adalah Anugerah Tuhan Yang Maha besar yang perlu dilindungi sebagai generasi muda terbaik bangsa , yang akan menentukan nasib bangsa dan Indonesia kedepan.
Penulis : Jan Dj Sinjo
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Manado
COMMENTS