Minut,Kabarok- Penangguhan terhadap keputusan PN Airmadidi yang akan mengeksekusi objek yang masih sementara dalam proses perkara lain, terus dilakukan oleh Kuasa Hukum dari Yulin Pangemanan, Noch Sambouw SH,MH,CMC.
Noch Sambouw menerangkan, untuk menangguhkan rencana eksekusi oleh PN Airmadidi engan mengatakan bahwa perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN.Arm tahun 2014 yang dimohonkan eksekusi Penggugatnya adalah pemohon eksekusi dan Herman Doodoh sebagai tergugat. Jadi tidaklah mungkin dasar gugatan Yulin Pangemanan perkara nomor : 200/Pdt.G/2023 PN Arm sama atau mirip dengan dasar gugatan dari pemohon eksekusi. Walaupun objek tanahnya sama tapi dasar gugatan antara perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN.Arm dengan perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm sangat jelas perbedaannya.
"Jika memang menurut Ketua PN Airmadidi berpendapat dasar gugatan kedua perkara tersebut sama, maka ada wadah Pengadilan yang bisa memberikan kepastian dan memutuskan hal tersebut di persidangan dalam bentuk putusan perkara tersebut “nebis in idem” barulah disebut pruduk hukum bukan dengan pendapat." Terang Sambouw menanggapi pernyataan Ketua Pengadilan di pemberitaan sebelumnya.
Disebutnya 3 (tiga) dasar dan alasan yang harus di perhatikan untuk menjamin dan melindungi hak keperdataan dari Yulin Pangemanan, yakni :
1. Konstitusi, UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) memberikan ruang dan jaminan kepada Yulin Pangemanan sebagai warga negara RI atau orang yang memiliki hak pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum secara individu dan hak tersebut tidak melekat bersama orang lain termasuk tidak bisa melekat bersama dengan suami atau anaknya sehingga apabila Yulin Pangemanan ingin menuntut hak individu keperdataannya di Pengadilan maka secara hukum Pengadilan berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya untuk mengadili perkara tersebut sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
2. Gugatan yang dilayangkan pemohon eksekusi perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN.Arm dasarnya diarahkan hanya untuk membuktikan Objek Sengketa adalah warisan dari alm. Jacob Tuegeh sehingga dalam putusan perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN.Arm diputuskan almh. Adriana Wantania tidak memiliki hak sepenuhnya terhadap tanah warisan tersebut dan tidak berhak untuk menjual Objek Tanah tersebut. Ada kelalaian dan/atau kekeliruan nyata yang dibuat oleh Hakim yang memeriksa perkara tersebut dan/atau ada kelalaian atau kekurangtahuan dari Kuasa Hukum tergugat Herman Doodoh dalam pemeriksaan perkara tersebut sehingga keadilan tidak nampak dalam putusan perkara tersebut;
3. Gugatan yang dilayangkan Yulin Pangemanan perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm yang saat ini sementara diperiksa dasarnya untuk membuktikan Objek Sengketa, adalah tanah milik almh Adriana Wantania yang didapat sebagai bagian warisan selaku isteri alm. Jacob Tuegeh dari sisa warisan lain yang sudah dibagikan kepada anak-anak suami isteri Jacob Tuegeh dan Adriana Wantania.
Dia berkata, ini akan dibuktikan kebenarannya berdasarkan bukti-bukti yang telah disiapkan, untuk dihadirkan dalam persidangan sehingga layak dan beralasan hukum pelaksanaan eksekusi perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN.Arm untuk ditangguhkan karena Objek Eksekusi masih dalam proses perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm agenda pemasukkan Duplik.
" Kebenarannya nanti akan terbukti berdasarkan bukti-bukti yang telah disiapkan." Tandas Sambouw. (**/Eba)
COMMENTS