BOLMUT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dinilai belum siap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Pasalnya, hingga saat ini, pihak Pemkab tidak menerima nominal usulan anggaran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmut.
Padahal, jadwal tahapan Pilkada akan dilaksanakan pada bulan Desember 2023. Salah satu kendala yang menyebabkan belum adanya kesepakatan antara Pemkab Bolmut bersama Bawaslu dan KPU yaitu soal besaran anggaran.
Dimana, anggaran yang diajukan Bawaslu sebesar Rp 10,2 Miliar. Namun, yang disanggupi Pemkab Bolmut yaitu Rp 5 Miliar. Akan hal itu, pihak Bawaslu menilai angka itu tidak relevan dari nominal yang diusulkan dalam proposal NPHD.
Dengan begitu, pihak Bawaslu dan KPU Bolmut sepakat menolak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan alasan pihak Pemkab harus meninjau kembali anggaran yang diusulkan.
Tentunya kami menolak menandatangani NPHD. Karena nominal yang diberikan kepada kami itu tidak pas dan tidak wajar. Kami akan segera melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI, agar Bawaslu RI yang akan menindak lanjuti hal ini ke Menteri Dalam Negeri ,” kata Ketua Bawaslu Bolmut, Muin Wengkeng kepada media ini.
Padahal kata Wengkeng, Pilkada merupakan suatu proses demi terwujudnya situasi politik dan pemerintahan yang bisa berdampak pada perekonomian serta kesejahteraan masyarakat. “Tugas kami (pengawas Pemilu) memastikan hajatan demokrasi ini berlangsung dengan fair sebagaimana yang kita harapkan bersama,” tandasnya.
Sementara KPU Bolmut sendiri mengalami hal yang sama. Dari Rp 24 Miliar yang diusulkan, tapi yang disanggupi hanya Rp 15 Miliar. Jika mengacu ke hasil review BKPP, sepantasnya KPU menerima Rp 21,5 Miliar yang memenuhi angka kewajaran."Jika melihat jadwal tahapan Pilkada, tahun depan di bulan Januari, KPU Bolmut suda masuk pencoklitan yang seharusnya NPHD suda reel,” terang Ketua KPU Bolmut Zamaludin Djuka.
Menurutnya, Rp 21,5 Miliar adalah angka kewajaran yang dikeluarkan oleh BKPP, termasuk bisa memenuhi kebutuhan penyelenggaraan di lapangan. Termasuk kebetuhuan honorarium yang ditaksir sekita Rp 13 Miliar dan operasional badan edhok, juga kegiatan-kegiatan kepelatihan. "KPU sendiri tak tinggal diam. Langkah-langkah yang dilakukan oleh KPU Bolmut adalah kembali menyurati Pemda Bolmut, KPU Sulut dan KPU RI, untuk menjelaskan soal dinamika yang terjadi saat ini. Dan saat ini KPU Bolmut menunggu surat balasan dari Pemda serta tindak lanjut dari KPU Sulut dan KPU RI. Dan pada dasarnya Pemkab Bolmut bakalan tidak siap dalam penyelenggaraan Pilkada 2024,” sebutnya.
Sekedar diketahui, belum lama ini, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengumpul semua kepala daerah membahas terkait kebutuhan anggaran Pilkada serentak tahun 2024 di masing-masing daerah, termasuk bisa terpenuhi berdasarkan kebutuhan.
Bahkan, Kemendagi mendorong kepada seluruh kepala daerah untuk mempercepat penandatanganan NPHD untuk Pilkada. Hal ini penting untuk memastikan kebutuhan anggaran Pilkada serentak tahun 2024 di daerah terpenuhi.
Tak hanya itu, surat sakti yang diterbitkan Kemendagri dengan Nomor 900.1.9.1/435/SJ tahun 2023 tentang pendanaan kegiatan Pilkada tahun 2024 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Mempertegas pendanaan Pilkada melalui APBD di tahun 2023 sebesar 40 persen dan tahun 2024 sebesar 60 persen.
Jelas panduan pelaksanaan hibah NPHD atau dasar hukumnya yakni Pasal 166 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Pasal 8 ayat (1), Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) huruf b, dan ayat (3). (Lib)
COMMENTS