Minut,kabarok.com - Upaya penangguhan terhadap rencana eksekusi oleh Pengadilan Aermadidi pada objek tanah yang berada di Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, yang saat ini masih sementara dalam perkara lain oleh kuasa hukum dari Yuliana Pangemanan, yakni Noch Sambouw SH,MH, akhirnya berhasil.
Sebelumnya, rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Airmadidi dasarnya adalah permohonan eksekusi terhadap putusan perkara nomor 49/Pdt.G/2014/PN.Arm.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Ketua PN Airmadidi mengeluarkan penetapan eksekusi tertanggal 20 November 2023 yang hari pelaksanaannya ditetapkan pada hari Kamis tanggal 30 November 2023.
Namun ternyata objek tanah tersebut sebagian besarnya masih dalam perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm yang saat ini dengan agenda sidang pemasukkan duplik.
Atau Objek tanah yang akan dieksekusi berdasarkan putusan perkara nomor : 49/Pdt.G/2014/PN.Arm luasnya ± 8.390 M² masuk dalam objek tanah perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm yang luasnya ± 9.276 M².
Mengetahui akan rencana eksekusi tersebut , Noch Sambouw, SH.MH.CMC selaku Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm, merasa keberatan dan melayangkan Surat Permohonan Penangguhan Eksekusi kepada Ketua PN Airmadidi pada hari Senin tanggal 27 November 2023.
Permohonan penangguhan ini tidak diindahkan oleh Ketua PN Airmadidi. Sehingga Sambouw pun mengambil langkah untuk memblokade objek eksekusi dengan sekitar 600 personil dari lintas ormas demi untuk mengamankan objek tanah yang sementara berperkara dan dikuasakan kepadanya.
Objek tanah yang akan dieksekusi tersebut sudah dipagar betis oleh personil dari lintas ormas dan tidak memperkenankan petugas eksekusi memasuki area tersebut. Rencana eksekusi akhirnya gagal.
Informasi yang dirangkum media ini, alat berat jenis eksavator yang disiapkan oleh pihak pelaksana eksekusi berpindah-pindah tempat untuk standby dari titik yang satu ke titik lain menunggu arahan dari pihak pelaksana eksekusi. Namun hingga pukul 17.00 Wita atau jam 5 sore alat berat tak kunjung tiba di Objek Tanah yang akan dieksekusi.
Ditemui sejumlah wartawan , Noch Sambouw berucap, dia sangat menghormati putusan pengadilan. Tetapi selaku kuasa hukum Yuliana Pangemanan, Noch mengambli langkah hukum demi hak kliennya.
“ Saya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tetapi Saya juga mengambil langkah hukum membela hak konstitusi klien saya. Langkah yang saya lakukan sesuai dengan aturan dari Mahkamah Agung RI yakni Pedoman Pelaksanaan Eksekusi Pada Pengadilan Negeri tahun 2019 yang harus dipatuhi oleh pihak Pengadilan dalam hal pelaksanaan eksekusi agar tidak ada pihak lain warga negara RI yang dirugikan hak konstitusinya. Ada alasan penangguhan eksekusi yang tertuang dalam Pedoman Pelaksanaan Eksekusi Pada Pengadilan Negeri Tahun 2019 oleh Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. Seharusnya pedoman tersebut dijadikan acuan eksekusi dimaksud ditangguhkan dan disampaikan kepada pihak pemohon eksekusi alasan tersebut. Ada hak konstitusi dari klien Saya yang dilanggar jika eksekusi tersebut dilaksanakan karena objek eksekusi tersebut saat ini sementara diperiksa atau berperkara di PN Airmadidi.” Terangnya.
Lanjut dikatakannya, pada materi gugatan perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN.Arm point 21 berbunyi, dimana kedudukan hukum Yuliana Pangemanan tidak terikat dengan putusan perkara PN Airmadidi nomor 49/Pdt.G/2014/ PN.Arm tangal 9 Maret 2015 Jo putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 112/PDT/2015/PT.MND tanggal 27 Agustus 2015 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI nomor 971/K/Pdt/2016 tanggal 15 Juni 2016 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI nomor 945/PK/PDT/2018 tanggal 18 Februari 2019. (Eba)
COMMENTS