Minut,kabarok.com - Perkara Nomor 200/Pdt.G/2023/PN Arm kini mulai menyita perhatian berbagai kalangan. Termasuk didalamnya insan pers yang kesehariannya melakukan tugas peliputan di Wilayah kabupaten Minahasa Utara, begitu juga dengan media ini.
Selama mengikuti proses persidangan antara kedua belah pihak, penggugat yaitu Yuliana Pangemanan melalui Kuasa Hukum Noch Sambouw SH,MH, telah berhasil mengumpulkan dan menyodorkan bukti-bukti yang akurat mengenai transaksi jual beli antara Herman Doodoh (suami Yuliana Pangemanan) dengan pihak penjual yakni (Alm) Adryana Wantania. Selain itu, saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat juga membenarkan bahwa objek tanah di Desa Laikit Jaga VI atau kebun ' Kimasempung' benar telah dijual kepada pasangan suami istri, yakni Herman Doodoh bersama Yuliana Pangemanan.
Selama proses persidangan, terpantau ada sembilan (9) saksi yang tuturannya senada menyatakan bahwa, objek tanah yang menjadi sengketa tersebut, adalah benar telah dijual oleh almarhum Adryana Wantanya kepada suami istri Herman Doodoh dan Yuliana Pangemanan (pembeli).
Beberapa poin penting yang dikutip selama proses persidangan diantaranya,
1.) Legal Standing Penggugat Yulin Pangemanan Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1), berbunyi : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Untuk memperkuat hal tersebut Kuasa Hukum Penggugat Noch Sambouw, SH, MH, CMC menghadirkan Ahli Hukum perdata Dr. Friend Henry Anis, SH, MSi dari Universitas Sam Ratulangi Manado;
2.) Keterangan Saksi Ahli Hukum Perdata dari tergugat I-VII yang menghadirkan Dr. Rieth Lieke Lontoh, SH, MH dari Fakultas Hukum Universitas De La Salle Manado dimana Ahli menerangkan Kalau Harta bersama sudah dibagi maka masing-masing ahli waris itu berhak untuk menjual yang menjadi bagiannya dan Dalam konteks hukum adat Minahasa suku Tonsea ada adat kebiasaan dari orang tua suami isteri saat masih hidup mereka sudah membagi harta bersama mereka sebagian kepada anak-anak untuk menjadi milik anak-anak dan sisanya untuk menjadi milik si suami isteri untuk bekal hari tua dan kebiasaan ini dipegang terus sebagai kebiasaan sampai sekarang maka menurut Ahli pembagian harta bersama dengan cara tersebut berlaku dan bisa disebut dengan pembagian harta bersama secara adat;
3.) Keterangan dari Frans Rotty Manua menjelaskan ketika berbicara langsung dengan Almarhumah Adriana Wantania bahwa objek tersebut benar-benar telah dijual dan dibeli oleh suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan (penggugat);
4.) Keterangan Marcel Manua menerangkan bahwa mendengar sendiri dari Almarhumah Adriana Wantania bahwa objek sengketa telah dibeli oleh suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan (penggugat);
5.) Keterangan Soleman Larenaung (pensiunan Polri) saksi juga memberikan keterangan bahwa objek sengketa telah dijual oleh Almarhumah Adriana Wantania dan di beli oleh Suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan (penggugat);
6.) Elisa Manua (saksi para tergugat) juga menyatakan bahwa tanah yang berada di Kumesempung telah dijual oleh Almarhumah Adriana Wantania dan dibeli oleh suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan (penggugat);
7.) Junius Wantah (saksi para tergugat) menyatakan bahwa penjual tanah di Kumesempung telah terjadi jual beli bahkan hal tersebut telah banyak diketahui oleh masyarakat di tiga Desa yakni, Desa Laikit, Dimembe dan Matungkas;
8.) Yusop Herling Tumurang (saksi para tergugat) saksi ini juga menyatakan bahwa jual beli terjadi antara Almarhumah Adriana Wantania dan Keluarga Ibu Len (Yulin Pangemanan) tapi tidak diketahui oleh anak-anak Almarhumah Adriana Wantania;
9.) Pada pemeriksaan setempat di objek sengketa para tergugat tidak mampu menunjukkan dengan jelas batas-batas bahkan tidak dapat menyebutkan luas tanah sesuai dengan yang terdaftar dalam register Desa Laikit.
Melihat dan mendengar setiap perkataan saksi (yang terpantau oleh media ini), yang mana menyatakan bahwa benar tanah itu telah dijual kepada Herman Doodoh bersama Yuliana Pangemanan, maka bisa diperkirakan, lembaga keadilan yaitu PN Airmadidi akan memperhatikan dengan seksama akan hal tersebut.
Sejatinya keadilan, itu muncul dari setiap kebenaran atau fakta yang ada.
Maka sangat memungkinkan, pihak penggugat berada pada posisi yang menguntungkan.
Akankah keberuntungan itu ada pada pihak penggugat?
Diketahui, PN Airmadidi dibawah kepemimpinan seorang Ketua Pengadilan Juply Pansariang SH,MH, selama ini benar-benar menjalankan sistem peradilan yang seadil-adilnya. (Eba)
COMMENTS