KOTAMOBAGU—Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Dr Asripan Nani MSi secara resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPDT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu Selasa (21/5) ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Wali Kota Asripan Nani menekankan pentingnya optimalisasi potensi pendapatan dari sektor pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan, sebagai salah satu indikator kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah. "Salah satu indikator utama untuk mengukur kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah adalah tingkat kemampuan daerah dalam hal penyediaan pembiayaan kebutuhan operasional pemerintahan. Dalam konteks yang demikian ini, maka tentunya daerah dituntut untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki, dimana salah satu potensi dimaksud adalah pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan," ujar Asripan.
Ia juga menyoroti capaian penerimaan PBB-P2 Kota Kotamobagu tahun 2023 yang belum memenuhi target yang telah ditetapkan, hanya mencapai 80,30 persen. "Ini perlu mendapatkan perhatian dari kita semua, mengingat, dari laporan yang saya terima bahwa, untuk capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan pada tahun 2023 yang lalu, belum memenuhi target, sebagaimana yang telah ditetapkan. Hal ini dapat dilihat dari jumlah capaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Kotamobagu tahun 2023 lalu, yang hanya mencapai sebesar 80,30 persen," tambahnya.
Dalam pertemuan ini, selain penyerahan SPPDT, Wali Kota juga ingin mengetahui kendala yang menyebabkan penerimaan PBB tidak tercapai. "Biasanya, jika orang yang ada di desa itu sendiri yang menjadi pemilik yang menjadi wajib pajak, tidak jadi persoalan. Tetapi biasanya yang susah dikejar pajak ini, adalah orang yang ada di luar yang menjadi pemilik tanah di desa itu. Jika ini yang terjadi, harus dicari formulanya, agar PBB ini bisa dicapai. Apalagi, pajak tahun sebelumnya belum dibayar," jelas Asripan.
Ia juga menghimbau kepada para lurah dan sangadi se-Kota Kotamobagu untuk segera mendistribusikan SPPDT PBB-P2 Tahun 2024 kepada setiap wajib pajak, serta diikuti dengan pendekatan dan pembinaan agar kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat. "Saya juga menghimbau kepada para lurah dan sangadi se-Kota Kotamobagu, agar dengan telah diterimanya SPPDT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 ini, untuk segera mendistribusikannya kepada setiap wajib pajak, serta diikuti dengan pendekatan dan pembinaan, sehingga tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan dari waktu ke waktu akan semakin meningkat," tutupnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., Pimpinan BNI Cabang Kotamobagu, Gracia Karamoy, Kepala Cabang PT. Bank Sulutgo Kotamobagu, Yunike Sumawati Paputungan, para asisten, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, para staf ahli Wali Kota Kotamobagu, serta para camat, lurah, dan sangadi se-Kota Kotamobagu.(*)
COMMENTS