Minut,kabarok.com - Media Gathering Peluncuran Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) digelar di Lapangan Olahraga Airmadidi Atas, Minggu (9/6/2024).
Kegiatan tersebut merupakan langkah penyelenggara Pemilu melibatkan peran serta kalangan Wartawan/Jurnalis dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pemilih pada Pemilukada serentak 27 November mendatang.
Menghadirkan Ketua PWI Sulawesi Utara (Sulut) Voke Lontan bersama Philip Kapantouw sebagai pemateri, media gathering ini mengupas kaidah jurnalistik serta peran wartawan dalam tahapan Pilkada, terkait penyajian berita yang menarik enimo masyarakat untuk berpartisipasi menggunakan hak pilihnya.
Voke Lontan menjelaskan dalam materinya bagaimana peran wartawan dalam mengawal Pilkada serentak nanti.
" Sebagai seorang wartawan kita ketahui Tahun 2024 adalah Tahun pesta Demokrasi. Suksesnya Pilkada serentak tak lepas dari peran wartawan dalam mensosialisasikan tahapan Pilkada.
Berperan aktif memberikan informasi ke masyarakat terkait tahapan Pilkada khususnya di Kabupaten Minahasa Utara ini," Katanya mengawali materi.
Menjadi garda terdepan dalam penyajian informasi yang realistis sesuai data dan fakta yang aktual, dikatakan Voke ini sangat membantu penyelenggara Pemilu.
Partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan untuk mengedukasi masyarakat pemilih serta mencegah pemberitaan yang negatif pada hasil Pilkada, harus berdasarkan kode etik jurnalistik.
Bagaimana hubungan dengan KPU?
Menurut dia, wartawan sudah pasti berkolaborasi dan bertanggungjawab dalam menyampaikan informasi yang objektif kepada masyarakat.
Pilkada nanti pasti ditemui kerawanan dalam pemberitaan. Dicontohkannya, wartawan itu tidak independen. Hal seperti ini tidak dapat dipungkiri.
" Saya berikan contoh, dalam sepakbola, posisi seorang wartawan seharusnya menjadi wasit yang netral, bukan menjadi pemain. Bila hal ini terjadi, pasti berdampak pada masyarakat sebagai pembaca. Tupoksi adalah kontrol sosial bukan penyidik." Ujar Voke.
Lebih jauh dia menegaskan. wartawan tidak boleh beritikad buruk dalam pemberitaan. Dengan sadar harus secepatnya memberikan hak jawab atau hak koreksi dan minta maaf terkait pemberitaan yang tidak akurat.
Walaupun bekerjasama dengan calon, harus menempatkan diri sebagai wartawan yang independen.
Pasal 8 UU nomor 40 tentang pers terkait pemberitaan, wartawan tidak bisa dipidanakan.
Sementara, Pemateri Philip Kapantouw memaparkan tentang bagaimana strategi wartawan untuk meningkatkan partisipasi publik.
Bagaimana lebih menarik enimo publik terhadap Pilkada?
Contoh, berita profil, biasanya masyarakat itu mencari sosok 'Hero'. Disitu kita memberitakan tentang kelebihan seseorang yang berdasarkan fakta dan data. Sehingga masyarakat tertarik dengan kepribadian seorang calon yang kita beritakan. Enimo publik ini yang nanti mendorong publik datang ke TPS.
Hati-hati dengan hoaks atau pemburukan.
Karya kita wartawan dapat mempengaruhi masyarakat.
Ada yang dipromosikan secara humanis, humoris, animasi. Tinggal bagaimana kita memilih mana yang baik untuk diterbitkan.
Sentimen kedaerahan juga biasanya suka diikuti oleh masyarakat. Contoh, si A The Next Gibran.
Masyarakat akan tertarik dengan analisa seperti itu. Ada simpati dari masyarakat dan terdorong berpartisipasi dalam Pilkada. Minimal pemilih datang ke TPS karena ada Heronya atau yang dia andalkan.
Spesifikasi tergantung gaya penulisan wartawan itu masing-masing.
Wartawan harus bangga, pilar ke empat demokrasi sehingga wartawan adalah profesi yang mulia.
Turut hadir, Ketua KPU Hendra Lumanauw, Ketua Bawaslu Minut Roki Ambar. (Eba)
COMMENTS