Manado- Waktu menunjukkan pukul 23.59 Wita pada tanggal 29/8-2024, KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menutup pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara.
Saat konferensi pers usai pendaftaran ditutup Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Kenly Poluan menyatakan bahwa hanya ada 3 bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri.
“Ketiga Bapaslon yang terdaftar yakni Yulius Selvanus-Victor Mailangkay dan Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajow mendaftar dihari kedua, sedangkan hari ketiga Steven Oktavianus Kandouw-Denny Albert Tuejeh,” ujar Poluan.
Pada awak media Poluan juga menginformasikan bahwa proses pendaftaran Bapaslon untuk Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah ditutup secara bersama di 15 Kabupaten /Kota se Provinsi Sulut. Dan Dia pun membeberkan data Bapaslon yang mendaftar pada KPU di 15 Kabupaten /Kota.
Minahasa ada tiga Bapaslon, Bitung dua, Minahasa Utara (Minut) dua, Manado empat, Minahasa Tenggara (Mitra) empat, Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dua, Kotamobagu tiga, Bolmong Selatan (Bolsel) dua, Bolmong Utara empat, Bolmong tiga, Minahasa Selatan (Minsel) tiga, Tomohon tiga, Talaud lima, Sangihe empat serta Sitaro satu.
Sementara itu, terkait Sitaro yang hanya satu pendaftar, Divisi Teknis KPU Sulut, Salman Saelangi mrngatakan akan dilakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari sambil pihak KPU Sitaro akan melakukan sosialisasi terkait perpanjangan pendaftaran itu. Dan jika tidak ada yang datang mendaftar, maka dengan demikian hanya ada satu Bapaslon.
Tahapan selanjutnya menurut Salman adalah KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen yang telah dimasukan Bapaslon saat mendaftar.
Hal itu guna mengecek kebenaran setiap dokumen. Nantinya akan berlangsung pada 27 Agustus hingga 3 September 2024.
“Usai mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat, Bapaslon langsung diberikan surat rekomendasi pemeriksaan kesehatan hingga 2 September 2024,” beber Salman.
Sebagai informasi pasangan bakal calon yang mendaftar di KPU Sulut diawali pada hari kedua oleh Bapaslon Yulius Selvanus-Victor Mailangkay diusung oleh Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Amanat Nasional (PAN), serta Partai Keadilan Sejaterah.
Selanjutnya, Bapaslon Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost diusung Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
Dan pada hari terakhir yang mendaftar adalah Bapaslon Steven Oktavianus Kandouw-Denny Albert Tuejeh diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Hanura serta Partai Gelora.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengatkan pada awak media bahwa dirinya telah menerima informasi awal dari masyarakat maupun wartawan, terkait dugaan pelanggaran yang saat ini tengah dilakukan penelusuran.
” Banyak laporan yang masuk dari masyarakat bahkan teman teman wartawan. Kami akan lakukan Investigas, jika dugaan ini kuat kita akan proses sesuai ketentuan,” jelasnya saat penutupan pendaftaran dikantor KPU.
“Dugaan Pelanggaran ini yang kami terima diantaranya, pelibatan ASN maupun juga penggunaan fasilitas negara oleh Oknum paslon,"beber Mewoh.
Terkait sanksi yang bakal di jatuhkan, Ardiles mengatakan akan mengacu pada regulasi yang ada disesuaikan dengan jenis prlanggaran apa.yang dilakukan.
” Dari hasil Investigasi ini kemudian kuat dugaan terjadi maka akan ada proses klarifikasi dan lainnya. Sanksi ini dilakukan berdasarkan kajian apakah pidana atau pidana hukum lainnya, tentu akan diteruskan ke instansi berwenang,” pungkas Ardiles.
COMMENTS