Manado- Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menggelar konferensi pers terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.
Konferensi pers ini digelar di Comand Center Bawaslu Sulut Rabu (13/11-2024)
Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh dalam keterangan pers ini didampingi dua komisioner lainnya Zulkifly Densi dan Steffen Linu.
Mengawali konferensi pers, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Steffen Linu mengatakan bahwa dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pihaknya tidak diam maupun tertutup kepada publik, namun setiap informasi yang hendak disampaikan harus secara komprehensif dan sesuai aturan. Karena Bawaslu tidak bisa berasumsi karena ini berkaitan dengan hukum.
“Kami tidak bisa serampangan saat memberikan informasi karena ada yang namanya asas praduga tak bersalah. Setiap proses yang dilakukan dalam penanganan pelanggaran ada aturan yang meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Ardiles Mewoh menegaskan jika selama ini Bawaslu tidak diam dalam menjalankan kerja pengawasan Pilkada 2024 di Sulut.
“Bawaslu Sulut terus melakukan pengawasan terhadap semua tahapan pilkada. Termasuk tahapan kampanye yang sementara berjalan,” bebernya.
Mewoh menambahkan, mengenai penanganan pelanggaran yang juga merupakan bagian dari penindakan, terhitung sampai 12 November, total penanganan pelanggaran yang ditangani Bawaslu se-Sulut berjumlah 136.
“Berupa temuan sebanyak 60. Ini hasil pengawasan aktif langsung dari jajaran kami. Kemudian untuk laporan sebanyak 76. Ini sudah dan sementara ditangani. Untuk statusnya sudah ada 109 yang selesai proses.
Selanjutnya 5 telah selesai, 4 dalam penelusuran, 18 tidak diregistrasi,” jelas Mewoh di Kantor Bawaslu Sulut.
Sedangkan jenis-jenis pelanggaran, ada 8 pelanggaran administrasi sudah diperiksa dan diteruskan ke KPU.
Sedangkan untuk jenis penindakan pidana sebanyak 47. Itu telah diproses di Sentra Gakumdu dan 5 dugaan etik pada penyelenggara.
“Kemudian ada 76 jenis pelanggaran hukum lainnya. Itu sudah diproses, diperiksa dan diteruskan untuk disanksi ke pihak berwenang. Misalnya ASN, ke BKN,” bebernya.
Mewoh juga menegaskan, semua temuan dan laporan, ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jadi termasuk yang viral-viral. Itu jadi informasi awal bagi kami. Dan sudah banyak yang Bawaslu ditindaklanjuti,” ucapnya.
Ditambahkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Zulkifly Densi terkait pelaporan ada dua jenis yaitu laporan masyarakat dan temuan. Sifatnya bisa berdasarkan informasi awal seperti yang viral atau temuan di lapangan oleh jajaran.
“Temuan-temuan itu sudah berproses. Kalau temuannya di kabupaten/kota lokusnya, tentu kita limpahkan untuk penelusuran,” ujarnya menambahkan
Adapun jumlah penanganan pelanggaran di Kabupaten/Kota berdasarkan data yang dibesarkan oleh Zulkifly Densi adalah sebagai berikut:
• Kota Manado : 10
• Kota Bitung : 14
• Kota Tomohon : 23
• Kota Kotamobagu : 7
• Kabupaten Minahasa : 8
• Kabupaten Minahasa Selatan : 5
• Kabupaten Minahasa Utara : 11
• Kabupaten Minahasa Tenggara : 3
• Kabupaten Bolmong : 8
• Kabupaten Bolmut : 3
• Kabupaten Bolsel : 2
• Kabupaten Boltim : 1
• Kabupaten Sitaro : 31
• Kabupaten : Talaud 5
• Kabupaten Sangihe : 3
“Provinsi Sulut ada 2. Awalnya ada 3 namun 1 kasus kami tidak registrasi di laporan karena sudah pernah ditangani di tingkatan Kabupaten/Kota,” terang Zulkfili Densi.
Dibagian akhir Densi berharap publik bisa memahami cara kerja Bawaslu. Apa lagi ketika dugaan pelanggaran masih dalam proses.
“Kami tak bisa membuka ke publik. Sebab bisa berpengaruh pada hasilnya nanti. Tapi soal yang viral-viral dan dipertanyakan, itu sudah ditindaklanjuti sesuai data yang ada,” pungkasnya.
(Oby)
COMMENTS