MANADO – Jumat, 20 Desember 2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 s.d Triwulan III 2024. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah, menyerahkan LHP BPK kepada 5 (Lima) Ketua DPRD dan Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
5 (Lima) Pemerintah Kota/Kabupaten tersebut yaitu Kota Kotamobagu, Kabupaten Kepulauan
Talaud, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Minahasa.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara, Arief Fadillah menyampaikan tujuan
pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah Belanja Daerah telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta aturan terkait lainnya.
pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah Belanja Daerah telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta aturan terkait lainnya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan, BPK akan memberikan empat jenis kesimpulan, yaitu:
1. Sesuai dengan Kriteria;
2. Tidak Sesuai dengan Kriteria;
3. Sesuai Kriteria dengan Pengecualian; dan
4. Tidak Menyatakan Kesimpulan.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah di lakukan, BPK memberikan kesimpulan “Sesuai
Kriteria Dengan Pengecualian” atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 s.d Triwulan III
2024 pada lima Pemerintah Kota/Kabupaten tersebut
Arief Fadillah menyampaikan beberapa temuan signifikan pada pemeriksaan ini, yaitu:
2. Tidak Sesuai dengan Kriteria;
3. Sesuai Kriteria dengan Pengecualian; dan
4. Tidak Menyatakan Kesimpulan.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah di lakukan, BPK memberikan kesimpulan “Sesuai
Kriteria Dengan Pengecualian” atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 s.d Triwulan III
2024 pada lima Pemerintah Kota/Kabupaten tersebut
Arief Fadillah menyampaikan beberapa temuan signifikan pada pemeriksaan ini, yaitu:
1. Temuan Signifikan Aspek Perencanaan adalah Penganggaran Belanja Daerah pada
Empat Pemerintah Daerah Tidak Tertib karena tidak berdasarkan skala prioritas dan
tidak didukung sumber pendanaan yang terukur.
Empat Pemerintah Daerah Tidak Tertib karena tidak berdasarkan skala prioritas dan
tidak didukung sumber pendanaan yang terukur.
2. Temuan Signifikan Aspek Pelaksanaan:
a. Pengadaan Barang dan Jasa melalui E-Katalog pada Tiga Pemerintah
Daerah Tidak Tertib;
b. Kelebihan pembayaran Belanja Pegawai senilai Rp 2,24 M;
c. Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp 888,14 Jt;
d. Kekurangan volume atas 154 pekerjaan senilai Rp2,96 M;
e. Belanja Barang dan Jasa pada Dua Pemerintah Daerah Tidak Sesuai Harga
Satuan senilai Rp1,51 M.
a. Pengadaan Barang dan Jasa melalui E-Katalog pada Tiga Pemerintah
Daerah Tidak Tertib;
b. Kelebihan pembayaran Belanja Pegawai senilai Rp 2,24 M;
c. Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp 888,14 Jt;
d. Kekurangan volume atas 154 pekerjaan senilai Rp2,96 M;
e. Belanja Barang dan Jasa pada Dua Pemerintah Daerah Tidak Sesuai Harga
Satuan senilai Rp1,51 M.
3. Temuan Signifikan Aspek Pertanggungjawaban yaitu kewajiban perpajakan pada Tiga
Pemerintah Daerah tidak sesuai ketentuan senilai Rp 248,52 Juta.
Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Robby Longkutoy menyampaikan bahwa dengan adanya
rekomendasi dari BPK, maka kewajiban bagi para Pemerintah Daerah untuk memperhatikan
jangka waktu dalam menyelesaikan rekomendasi sesuai dengan peraturan yaitu 60 hari kerja.
“Saya mewakili Kepala Daerah memberikan apresiasi dan terima kasih kepada tim pemeriksa.
Tim yang profesional ini tentu dilandasi atas Standar Akuntansi Pemerintah, Sistem Pengendalian Internal dan terkait kepatuhan terhadap peraturan Undang-Undang.” Ujar Fransiscus E. Manumpil Penjabat Bupati Kepulauan Talaud.
BPK berharap DPRD dapat menggunakan LHP sebagai Instrumen Pengawasan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) UU 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya. Dan bagi Kepala Daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pejabat menyampaikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
(**)
Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Robby Longkutoy menyampaikan bahwa dengan adanya
rekomendasi dari BPK, maka kewajiban bagi para Pemerintah Daerah untuk memperhatikan
jangka waktu dalam menyelesaikan rekomendasi sesuai dengan peraturan yaitu 60 hari kerja.
“Saya mewakili Kepala Daerah memberikan apresiasi dan terima kasih kepada tim pemeriksa.
Tim yang profesional ini tentu dilandasi atas Standar Akuntansi Pemerintah, Sistem Pengendalian Internal dan terkait kepatuhan terhadap peraturan Undang-Undang.” Ujar Fransiscus E. Manumpil Penjabat Bupati Kepulauan Talaud.
BPK berharap DPRD dapat menggunakan LHP sebagai Instrumen Pengawasan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) UU 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya. Dan bagi Kepala Daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pejabat menyampaikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
(**)
COMMENTS