Manado- Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) secara resmi menetapkan Lima Orang sebagai tersangka, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyaluran Dana Hibah kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) yang terjadi selama kurun waktu empat tahun, yakni sejak tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Langkah Hukum ini diambil setelah Penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan yang intensif, termasuk memeriksa puluhan Saksi dari berbagai Institusi terkait.
Kapolda Sulawesi Utara, Inspektur Jenderal Polisi Roycke Harry Langie, dalam keterangan pers yang digelar di Aula Tribrata Lantai 3 Mapolda Sulut pada Senin malam, 7 April 2025, sekitar pukul 19.25 Wita, menjelaskan bahwa hingga saat sekarang pihaknya telah memeriksa tidak kurang dari 84 orang saksi yang terdiri atas pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun dari jajaran Sinode GMIM, guna mengungkap mekanisme pencairan serta penggunaan dana hibah yang diduga kuat menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan dan analisa yuridis terhadap fakta-fakta yang diperoleh di lapangan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut kemudian menetapkan lima individu sebagai tersangka, yakni masing-masing berinisial:
- AGK yang merupakan mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Provinsi Sulut. -- JK yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulut.
- FK selaku Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Sulut.
- SK yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Provinsi Sulut.
- HA Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM.
Kapolda Irjen Pol Roycke Langie menegaskan bahwa kelima tersangka tersebut dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara selama 20 tahun atau bahkan pidana penjara seumur hidup, tergantung pada tingkat kesalahan serta kerugian yang ditimbulkan.
Lebih lanjut, Irjen Pol Roycke mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui bahwa jumlah total kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyelewengan dana hibah GMIM tersebut mencapai Rp8,96 miliar, angka yang dinilai sangat signifikan dan memberikan dampak terhadap keuangan daerah maupun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara agar tetap menjaga situasi kondusif, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya menegakkan keadilan secara objektif dan profesional sesuai dengan asas hukum yang berlaku, termasuk menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
Kapolda menambahkan bahwa proses penyidikan masih akan terus berlanjut, termasuk membuka peluang munculnya tersangka baru apabila dalam pengembangan perkara ditemukan bukti-bukti hukum yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pemerintahan maupun dari pihak penerima dana hibah itu sendiri.
"Tentu saja kami akan terus mendalami fakta-fakta hukum baik yang muncul dari hasil penyidikan lanjutan maupun yang nantinya terungkap dalam proses persidangan di pengadilan. Jadi, tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lainnya, mengingat kasus ini memiliki kompleksitas dan melibatkan sejumlah pihak dalam tata kelola keuangan daerah," tegas Kapolda.
Terkait dengan status penahanan para tersangka, Irjen Roycke menyatakan bahwa hingga saat ini penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Keputusan penahanan, menurutnya, sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik Ditreskrimsus yang menangani perkara tersebut secara langsung.
“Kami menjunjung tinggi prinsip due process of law, oleh karena itu keputusan terkait penahanan akan dilakukan sesuai dengan perkembangan penyidikan dan kebutuhan pembuktian, namun kami pastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel,” pungkas Kapolda.
Kapolda Irjen Pol Roycke Langie menegaskan bahwa kelima tersangka tersebut dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara selama 20 tahun atau bahkan pidana penjara seumur hidup, tergantung pada tingkat kesalahan serta kerugian yang ditimbulkan.
Lebih lanjut, Irjen Pol Roycke mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui bahwa jumlah total kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyelewengan dana hibah GMIM tersebut mencapai Rp8,96 miliar, angka yang dinilai sangat signifikan dan memberikan dampak terhadap keuangan daerah maupun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara agar tetap menjaga situasi kondusif, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya menegakkan keadilan secara objektif dan profesional sesuai dengan asas hukum yang berlaku, termasuk menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
Kapolda menambahkan bahwa proses penyidikan masih akan terus berlanjut, termasuk membuka peluang munculnya tersangka baru apabila dalam pengembangan perkara ditemukan bukti-bukti hukum yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pemerintahan maupun dari pihak penerima dana hibah itu sendiri.
"Tentu saja kami akan terus mendalami fakta-fakta hukum baik yang muncul dari hasil penyidikan lanjutan maupun yang nantinya terungkap dalam proses persidangan di pengadilan. Jadi, tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lainnya, mengingat kasus ini memiliki kompleksitas dan melibatkan sejumlah pihak dalam tata kelola keuangan daerah," tegas Kapolda.
Terkait dengan status penahanan para tersangka, Irjen Roycke menyatakan bahwa hingga saat ini penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Keputusan penahanan, menurutnya, sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik Ditreskrimsus yang menangani perkara tersebut secara langsung.
“Kami menjunjung tinggi prinsip due process of law, oleh karena itu keputusan terkait penahanan akan dilakukan sesuai dengan perkembangan penyidikan dan kebutuhan pembuktian, namun kami pastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel,” pungkas Kapolda.
(**)
COMMENTS